PTKP dan Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Berubah, Semakin Adilkah?

oleh -5142 Dilihat
Oleh: Beatrisya Elizabeth dan Rayna Nurfatiyah Yasmin*
XNEWS.ID – Indonesia telah melakukan beberapa kali perubahan atas tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang terakhir kali ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Undang-Undang ini menjadi pengubah regulasi sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam perubahan terbaru, pemerintah memperluas interval penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif progresif terendah dan menambah satu lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai tarif progresif tertinggi dengan rincian perbandingan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dan Undang-Undang HPP sebagai berikut:
UndangUndang PPh
Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp.50.000.000 tarif pajak 5%, di atas Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000 tarif pajak 15%, di atas Rp.250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000 tarif pajak 25%, di atas Rp.500.000.000 tarif pajak 30%.
UndangUndang HPP
Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp.60.000.000 tarif pajak 5%, di atas Rp.60.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000 tarif pajak 15%, di atas Rp.250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000 tarif pajak 25%, di atas Rp.500.000.000 tarif pajak 30%, di atas Rp.5.000.000.000 tarif pajak 35%.
Perubahan tarif pajak yang berlaku tentu erat kaitannya dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ikut berubah pula. Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, ternyata Indonesia masih melakukan beberapa perubahan terkait besaran PTKP sebanyak 3 kali sampai saat ini. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009, besaran PTKP bagi diri Wajib Pajak itu sendiri adalah sebesar Rp15.840.000 yang kemudian diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2013 dengan besaran PTKP untuk diri Wajib Pajak itu sendiri sebesar Rp24.300.000. Kemudian untuk tahun pajak 2015, Indonesia menetapkan PMK Nomor 122/PMK.010/2015 dengan besaran PTKP untuk diri Wajib Pajak itu sendiri sebesar Rp36.000.000.
Adanya PMK ini ternyata Indonesia masih melakukan perubahan dengan menetapkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang mulai berlaku pada tahun pajak 2016 hingga sekarang. Hal ini dipertegas dengan pengundangan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan besaran PTKP sebagai berikut:
– Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi