Karena EG (40) diduga tidak berterima atasannya diberitakan sehingga ia mengamuk dan menarik paksa wartawan yang sedang melakukan wawancara dengan Kepala Desa, kemudian beberapa wartawan didorong paksa keluar hingga salah satunya tersungkur di halaman kantor BPKPAD Nisel.
Atas peristiwa itu, dari salah satu wartawan yang sedang melaksanakan tugas sesuai amanah undang-undang tentang jurnalistik jadi korban mengalami luka-luka akibat terkena pintu setelah didorong paksa oleh oknum staf BPKPAD Nisel tersebut. Kemudian korban langsung datang ke Polres Nisel membuat laporan pengaduan polisi sesuai STTLP Nomor: STTLP/B/259/XII/2023/SPKT/ Polres Nias Selatan Polda Sumatera Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPKPAD Nisel tidak bisa dijumpai di Kantornya atau dimintai keterangan karena oknum stafnya melarang keras wartawan yang hendak meliput. (HIA)