XNews.ID – Dalam Islam, puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Muslim, kecuali bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu yang menghalangi mereka untuk berpuasa. Salah satu kelompok tersebut adalah pekerja berat dan sopir yang melakukan perjalanan jauh.
Dikutip dari Nu Online, pada Rabu (3/4/2024), setiap muslim yang sudah baligh, berakal, dan mampu menjalankan puasa, serta suci dari haid dan nifas, tidak ada alasan untuk tidak menjalankan kewajiban puasa Ramadhan.
Doa orang yang diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan Namun demikian, ada dua alasan seseorang diperbolehkan membatalkan atau tidak melaksanakan puasa, yakni orang sakit dan orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
Artinya, “Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah: 184).
Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan diperbolehkan untuk membatalkan puasanya atau tidak puasa, akan tetapi ia wajib menggantinya pada hari lain. Ulama menjelaskan ketentuan musafir yang diperbolehkan mengambil rukhsah atau keringanan membatalkan puasa atau bahkan tidak puasa, yaitu bagi musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan panjang dan perjalanannya diperbolehkan syariat.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Al-Hishni menjelaskan:
وَأما الْمُسَافِر فَشرط الْإِبَاحَة لَهُ أَن يكون سَفَره طَويلا مُبَاحا فَلَا يترخص فِي الْقصير لعدم الْمُبِيح وَلَا فِي السّفر بالمعصية لِأَن الرُّخص لَا تناط بِالْمَعَاصِي فَلَو أصبح مُقيما ثمَّ سَافر فَلَا يفْطر لِأَنَّهَا عبَادَة اجْتمع فِيهَا السّفر والحضر فغلبنا الْحَضَر
Artinya, “Adapun musafir maka syarat kebolehannya untuk tidak berpuasa adalah perjalanan yang ditempuh panjang (dua marhalah atau 83 km) dan diperbolehkan syariat. Maka tidak boleh mengambil rukhsah bila perjalanannya pendek (tidak mencapai dua marhalah atau 83 km), karena tidak adanya alasan yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa.