Regulasi ini turut mengatur keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela. Selain itu, Permendikbudristek ini juga merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Akan tetapi, apabila satuan pendidikan ingin menyelenggarakan perkemahan, maka tetap diperbolehkan