Medan (Xnews.id) Penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol, sesuai dengan prosedur. Dalam prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa, sebagaimana yang berkembang di masyarakat, seolah penahanan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol dipaksakan.
“Berkas perkara tersangka atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, dan selanjutnya pada tanggal 03 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Lubuk Pakam (P22),”ujar Plh.Kasi Humas Polrestabes Medan, Jumat (12/4/2024).