XNews.ID – Dalam shalat, terdapat dua elemen penting yang disebut sebagai rukun, yaitu rukun fi’li yang berkaitan dengan gerakan fisik, dan rukun qauli yang berkaitan dengan bacaan. Kedua rukun ini sama-sama penting dalam shalat. Namun, ada pertanyaan apakah bacaan dalam shalat boleh dibaca dalam hati atau harus diucapkan dengan lisan.
Dikutip dari Nu Online, pada Sabtu (13/4/2024), bacaan dalam shalat berbeda dengan niat shalat. Karena niat tempatnya di hati dan tidak wajib diucapkan. Sementara dalam shalat ada rukun qauli yang bacaannya tidak cukup hanya dibaca dalam hati, tetapi harus diucapkan, minimal terdengar oleh dirinya sendiri.
Menurut mazhab Syafi’i terdapat empat bacaan shalat yang wajib terdengar oleh orang yang shalat baik ia shalat sendiri atau shalat berjamaah. Sehingga ketika bacaan tersebut hanya dibaca dalam hati tanpa dilafalkan, maka shalatnya batal. Empat bacaan shalat tersebut adalah sebagai berikut: