XNews.ID – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang – Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (11/4/2024) pagi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono saat melakukan survei ke lokasi kejadian.
Saat itu, Rivan datang ke lokasi bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.