XNews.ID (Solo – Memperingati Hari Konsumen Nasional yang jatuh setiap 20 April, Pakta Konsumen Nasional (Paknas) terus memperjuangkan hak perlindungan dan partisipatif konsumen pertembakauan.
Ketua Umum Paknas, Ary Fatanen, menegaskan sampai saat ini, konsumen masih hanya dipandang sebagai objek dalam formulasi dan impelementasi kebijakan ekosistem pertembakauan. Aspirasi dan pemenuhan hak-hak konsumen masih belum menjadi perhatian dan pertimbangan, contohnya terkait pemenuhan hak konsumen tembakau atas tempat khusus merokok di tempat-tempat umum.
“Dalam momentum Hari Konsumen ini, kami mengingatkan kembali pemerintah dalam melaksanakan tugasnya mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia. Bahwa konsumen adalah subjek yang berperan aktif menggerakkan kegiatan ekonomi, terbukti bahwa konsumen ekosistem pertembakauan berkontribusi terhadap penerimaan negara berupa cukai rokok sebesar Rp 213 triliun atau porsinya 7,7% APBN. Tapi dalam praktiknya, konsumen masih hanya dipandang diperlakukan sebagai objek,” ujarnya dalam Diskusi Publik bertajuk “Reposisi Perlindungan dan Hak Partisipasi Kebijakan bagi Konsumen Tembakau” Sabtu (20/4/2024) di Kota Solo.
Selain itu, Paknas juga berupaya menempatkan kembali posisi konsumen sebagai agen perubahan yang kritis dan cerdas terutama terkait regulasi tingkat regional maupun pusat yang mengatur serta berdampak langsung pada elemen hilir ekosistem pertembakauan ini. Salah satunya terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Pelaksana UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan).