JPKP Kawal Rumah Akan Digusur oleh Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan

oleh -673 Dilihat

XNEWS.ID – Rakyat miskin yang tinggal di rumah dinas Transmigrasi, warisan orang tua mereka selama 70 tahun, saat ini menghadapi kebingungan besar karena diperintahkan untuk meninggalkannya. Di dalam rumah tersebut, terdapat anggota keluarga yang lumpuh, menyulitkan proses evakuasi.

Maret Samuel Sueken, Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), melakukan kunjungan ke Kota Makassar beberapa hari lalu. Selama kunjungannya, ia meninjau langsung kondisi rumah di Jl. Kakatua 2 No.10 B, Kelurahan Pabatang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Hal ini dilakukan setelah Maret Samuel mendengar keluhan Abdul Rauf, seorang kepala keluarga yang rumah warisan orang tuanya, yang telah dihuni selama 70 tahun, diperintahkan untuk dikosongkan. Rumah kecil ini, berada di atas lahan seluas 77 M2, diperintahkan dikosongkan karena alasan penertiban aset oleh Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun, terdapat perbedaan luasan lahan yang mencolok. Meskipun versi Biro Aset dan Inspektorat menyebut luasannya 966 M2 atas nama Abdul Rauf, namun Abdul Rauf sendiri mengklaim luasannya hanya 77 M2.