XNEWS.ID – Semakin canggih, setelah penggunaan tilang elektronik yang semakin banyak, penyampaian surat tilang juga langsung tertuju tanpa perlu dokumen fisik.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso, S.H., S.I.K., mengatakan Korlantas melakukan uji coba pengiriman surat tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp.
“Baru tahap uji coba,” ujarnya, Sabtu (04/05/24).