Apakah Kesejahteraan Masyarakat Akan Ikut Meningkat Jika PPN Naik 12 Persen Pada Tahun 2025?

oleh -315 Dilihat

Oleh: Firda Sari Oktaviany

Mahasiswi Magister Akuntansi di Universitas Pamulang Tangerang Selatan

XNEWS.ID – Komisi XI DPR RI telah menyetujui rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% pada tahun 2022 menjadi 12% pada tahun 2025. Tentu saja, ini akan menyebabkan meningkatnya biaya barang konsumsi bagi masyarakat, yang akan membuat biaya hidup semakin tinggi.

Berdasarkan draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (nama baru RUU KUP) Bab IV Pasal 7 dijelaskan secara rinci tarif PPN terbaru.

Di tahun 2022, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menaikkan tarif PPN menjadi 11%. Ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Tarif pajak pertambahan nilai 11% akan efektif selama sekitar dua tahun dan setelah itu akan meningkat menjadi 12%. Mulai dari tanggal 1 Januari 2025, PPN akan naik menjadi 12%. Pada saat yang sama, pemerintah juga memutuskan untuk tidak memberlakukan PPN sebesar 0% atau bebas dari PPN untuk produk yang diekspor. yakni: