XNEWS.ID – Korlantas Polri meresmikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk diberlakukan sejak hari ini. SIM C1 tersebut diperuntukan bagi pengendara motor dengan kecepatan 250 hingga 500 CC.
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian,” jelas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan, Senin (27/5/24).
Kakorlantas menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi persyaratan, mulai dari tes sampai harus memiliki SIM C aktif selama satu tahun.