Tolak Revisi UU Penyiaran, Farhan Minta Insan Pers Bersuara Hindari Penyusupan Pasal

oleh -280 Dilihat

XNEWS.ID – Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menyatakan ketidaksetujuannya apabila revisi UU no. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran nantinya mengatur mengenai hal-hal pers dan jurnalistik.

Menurut Farhan, segala produk pers dan jurnalistik telah diatur di dalam UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Saya tidak setuju RUU Penyiaran masuk di ranah pers, karena pers sudah ada di UU Pers. Kalaupun produk jurnalistik TV masuk ke dalam dunia penyiaran tetapi UU Pers dengan tegas menyatakan bentuk jurnalistik di media apapun harus berada di UU Pers bukan di UU Penyiaran, kata Farhan saat menemui para pendemo yang menolak revisi UU Penyiaran di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Mengenai progres pembahasan revisi UU Penyiaran, Politisi Partai NasDem ini mengungkapkan, prosesnya sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.