YAKIN Uji Materi UU Kesehatan di MK: Bongkar Mitos Pemerintah Selalu Benar

oleh -291 Dilihat

XNEWS.ID – Kewajiban vaksin COVID pernah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui uji materiil XXX. Uji materiil ditolak, dan kewajiban vaksin dinyatakan sah dengan alasan kepentingan umum dan hak orang lain untuk kesehatan.

Putusan Mahkamah Agung didasarkan pada asumsi yang sama sekali salah bahwa vaksin COVID mencegah infeksi dan penularan.

Padahal pemerintah sudah mengakui jauh sebelum uji materiil ini bahwa vaksin tersebut tidak mencegah infeksi dan penularan, yang berarti tidak ada kepentingan umum sama sekali.

Majelis Hakim telah mengabaikan semua fakta yang tersedia pada saat putusan dan hak-hak konstitusional. Lebih parah lagi, majelis hakim MA sepenuhnya gagal mempertimbangkan fakta bahwa vaksin COVID memiliki tingkat risiko yang luar biasa tinggi, bersifat eksperimental dan tidak pernah diuji oleh BPOM.

Artinya kewajiban vaksinasi menimbulkan risiko kesehatan dan bahkan kematian sangat tinggi, yang sepenuhnya melanggar konstitusi dan tidak pernah dapat dibenarkan dengan kepentingan umum.