Kejari Bireuen Musnahkan 1.650 Gram Sabu

oleh -265 Dilihat

XNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan pemusnahan barang bukti/sitaan perkara Tindak Pidana Umum yang berasal dari perkara Narkotika, perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. Selasa 28 Mei 2024

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti/ sitaan tersebut antara lain: Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H., Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H.,M.H., Kepala BNNK Bireuen AKBP Trisna Sapari Yandi, S.E.,S.H, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen diwakili Hakim Mukhsin, S.H.,M.H, Perwakilan Mahkamah Syariyah Bireuen, Kadis Kesehatan Bireuen diwakili Sekretaris, Tuhan Peut Cot Gapu.

Adapun barang bukti/sitaan yang dimusnahkan merupakan barang bukti/sitaan yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan rincian sebagai berikut,

1.Narkotika jenis Shabu : 1.650 Gram, 2. Narkotika Jenis Ganja: 12 Batang dan 100 gram 3.Handphone: 21 Unit, 4.Bong : 7 buah, 5.Timbangan Digital: 6 unit