XNEWS.ID– Ketua Umum Pijar Keadilan Demokrasi (Pikad), Prof. Hiro Taime, menegaskan,hukum harus menjadi panglima di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini ditegaskan dalam pernyataannya yang merinci lima tujuan negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea II, yaitu: Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur.
Menurut Prof. Hiro, kemerdekaan berarti bebas dari penjajahan di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Persatuan, lanjutnya, berarti semua warga negara Indonesia, walaupun berbeda suku, bahasa, agama, dan status sosial, harus bersatu sebagaimana tercermin dalam sila ketiga Pancasila dan moto Bhinneka Tunggal Ika.
Kedaulatan berarti setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih melalui musyawarah mufakat atau pemilihan umum, baik melalui partai politik maupun jalur independen. Keadilan diartikan sebagai kesetaraan dalam hak dan kewajiban sesuai tanggung jawab, termasuk dalam hal pembagian gaji dan upah sesuai tingkat pendidikan dan masa kerja. Kemakmuran mencakup pemenuhan kebutuhan hidup primer, sekunder, dan tersier bagi seluruh rakyat Indonesia.