Menurutnya, kemiskinan dipengaruhi oleh banyak faktor lintas sektor, sehingga penanganannya diperlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, masyarakat, dan akademisi untuk menuntaskan permasalahan sosial yang ada di masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 yang mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Tim ini melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), swasta, dan perguruan tinggi untuk menjalankan program pengentasan kemiskinan secara efektif.