XNEWS.ID – Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto mengatakan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, terkesan adanya hegemoni aparat penegak hukum tertentu.
Penghapusan 2 nama dalam DPO kasus Vina terkesan adanya penghegemonian aparat penegak hukum tertentu, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini, katanya.
Persoalan ini menurutnya berpengaruh pada kesetaraan hukum.
Prinsip utama hukum yakni equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum menjadi terancam, ujarnya.
Adapun dua orang DPO dimaksud adalah Andi dan Dani. Sementara, satu DPO lainnya, yakni Pegi alias Perong telah ditangkap, tak lama setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di layar lebar.
Rasminto menuturkan, Andi dan Dani masuk DPO berdasarkan putusan pengadilan.