XNews.ID (Makkah) – Sebanyak 22 orang Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan oleh polisi Arab Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah. Terkait hal itu, Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary memastikan 22 WNI akan dideportasi dan dua orang yang menjadi koordinator menjadi tersangka dan akan diproses hukum.
Sebelumnya, ada 24 jemaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi. Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. Kejadiaan tersebut terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
“Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” terang Yusron, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (1/6/2024).