Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Cakada Bersama KPU

oleh -300 Dilihat

XNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pihaknya akan segera membahas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan MA kan bersifat final dan mengikat, untuk itu perlu diadopsi dan dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah sebelum diterapkan, kata Guspardi kepada para wartawan, Rabu (5/6).

Menurut Guspardi, kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan pengujian terhadap Peraturan KPU sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.