Deklarasi Kabupaten Demak Bersih Narkoba (Bersinar)

oleh -415 Dilihat

XNEWS.ID –Dalam rangka mewujudkan Demak Bersinar, BNN Provinsi Jawa Tengah bersama forkopimda Kabupaten Demak menyelenggarakan Deklarasi Kabupaten Demak Bersinar (Bersih Narkoba) dalam kegiatan Kunjungan Kerja Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah dan Rapat Koordinasi Evaluasi Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemkab Demak Tahun 2024, pada Rabu (5/6), bertempat di Grhadika Bina Praja Setda Demak.

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eistianah, S.E, dihadiriKapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaja, S.H, S.I.K, M.T yang diwakili oleh Wakapolres Demak; Komandan Kodim 0716/Demak, Letkol Kav Maryoto, S.E, M.Si, M.M; Ketua DPRD Demak, H.S Fahrudin Bisri Slamet, S.E dan Kepala BNN Kabupaten Kendal, Anna Setiyawati, S.Sos, M.M, dengan harapan akan ada kebijakan politik terkait Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Demak.

Tentunya kita sebagai warga Demak yang kental dengan religinya, kami sebagai generasi penerus akan terus mempertahankan citra Kabupaten Demak sebagai wilayah yang agamis. Salah satunya dengan mengeluarkan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, kata Bupati.

Selain itu, lanjutnya, secara berkelanjutan kami juga melaksanakan sosialisasi kemudian edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat akan bahaya narkotika.