Sebetulnya, beber Syahrul, sudah beberapa regulasi diterbitkan, di antaranya Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan setiap kendaraan angkutan wajib untuk dilakukan KIR.
Nah hanya saja saya melihat antara tingkatan kebijakan ini nih belum begitu kuat. Ya apa namanya koordinasinya, ujar Syahrul.
Syahrul menyayangkan, siapa yang akan melakukan KIR serta pengawasan dan seterusnya tidak diketahui dengan pasti, sehingga hukumannya juga tidak jelas
Hukuman bagi KIR mobil kendaraan yang tidak melakukan KIR ada enggak ancaman dicabut izin trayeknya, atau izin izin perusahaannya, baru hanya memberikan denda dalam sifat apa namanya ditahan mobilnya atau dia harusnya lebih berat daripada itu, imbuh Syahrul.