XNews.ID – Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Residivis tersebut ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku yang berinisial JP, 44, tersebut merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
JP dibekuk kepolisian dirumahnya di Katasura bersama barang bukti 10, 73 gram sabu. JP sendiri merupakan residivis penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 4 bulan.