XNEWS.ID – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Achmad menegaskan, Kejaksaan RI jangan ragu atau pun khawatir mengusut kasus korupsi, yang saat ini bermunculan pendapat mempertanyakan kewenangan Korps Adhyaksa.
Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi, ujar Prof Suparji di Jakarta, Sabtu ((8/6).
Menurut Prof Suparji,
praktek di beberapa negara, Jaksa diberikan kewenangan tersebut, yaitu dalam perkara-perkara yang sulit pembuktiannya.