XNEWS.IDSeperti pantauan dari jepretan kamera jenis Bajai tiga roda ini sudah ramai di Makassar di jadikan transportasi namun dari cara pengemudinya melebihi kendaraan roda 4 padahal mereka sebagian hanya mengantongi SIM C mirip roda 2 kendaraan bermotor
Seperti yang di lontarkan Kasubdit regident AKBP Restu Wijayanto, S.Ik di beberapa media beberapa waktu lalu bahwa pengemudi Bajai di wajib kan memakai Izin Mengemudi Sim (A) sebelum naik ketingkatan A Umum
Kenapa diwajibkan memakai SIM golongan A, dikarenakan Bajaj masuk kategori mode transportasi menyerupai mobil, dan di STNK tertera Mobil Penumpang Roda Tiga. Karena digunakan untuk mengangkut penumpang atau dengan kata lain dikomersilkan, maka harus SIM golongan A Umum. Tetapi sebelum naik tingkatan dari A biasa ke A Umum, ada prosesnya lagi, jelas AKBP Restu.
Fenomena kota besar lanjut AKBP Restu, memaksa para penyedia aplikasi memutar otak mereka untuk menciptakan transportasi guna melayani masyarakat. Peran serta Pemerintah daerah, baik itu Pemprov dan Pemkot untuk menerbitkan regulasi yang sah, agar mode transportasi ini ada yang menaungi.