Hadapi WNA Berbuat Masalah

oleh -1657 Dilihat

XNEWS.ID – Pariwisata Bali kembali pulih dengan kemajuan yang pesat, setelah hampir tiga tahun mati suri akibat pandemi COVID-19.

Hanya saja, kebangkitan barometer pariwisata di Indonesia itu diiringi sisi lain yang meresahkan masyarakat, yaitu perilaku segelintir wisatawan mancanegara (wisman) yang makin hari makin nekat.

Pekan lalu, seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris Damon Anthony Alexander Hills membuat aksi bar-bar dan membahayakan masyarakat.

Pria berusia 50 tahun itu merampas truk pengangkut gerabah yang sedang parkir, kemudian menempuh rute belasan kilometer dari daerah Kerobokan, Kabupaten Badung, menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dalam perjalanannya, ia menabrak sejumlah pengendara, menerobos palang otomatis di tol Bali Mandara, hingga mengakibatkan sejumlah properti di area bandara rusak.

Aksi pria yang diduga dalam pengaruh alkohol itu terhenti, setelah ditangkap petugas keamanan dan warga, kemudian digiring ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebelumnya, pada akhir Mei 2024, Imigrasi Ngurah Rai, Bali, juga menangkap satu kelompok 24 WNA dari kawasan Afrika, yakni Nigeria, Tanzania, dan Ghana karena diduga terlibat kasus penipuan dan menyalahi aturan izin tinggal.

Pengawasan WNA

Munculnya WNA bermasalah itu menjadi perhatian serius semua pihak untuk kembali sadar akan pentingnya pengawasan kepada orang asing.

Di pintu masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Imigrasi memanfaatkan teknologi sistem identifikasi berbasis wajah atau face recognition iIdentification system pada fasilitas baru pemeriksaan keimigrasian secara otomatis atau autogate.

Autogate yang dipasang sejak Oktober 2023 itu mengambil foto penumpang secara langsung untuk diverifikasi dengan data yang terdapat dalam paspor serta data visa atau izin tinggal.

Selain itu, juga digunakan Sistem Informasi Profil Penumpang dan sistem pengawasan imigrasi atau immigration alert surveillance system sebagai aplikasi pendukung pengawasan keimigrasian.

Dengan autogate, proses pemeriksaan keimigrasian lebih cepat, akurat, efektif dan efisien, tanpa mengesampingkan aspek pengawasan WNA.

Total ada 80 unit autogate, dengan rincian 60 perangkat di area kedatangan internasional dan 20 perangkat di area keberangkatan internasional.

Deportasi WNA

Begitu keluar area bandara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali melakukan pengawasan lapangan, salah satunya dengan tindakan deportasi kepada WNA bermasalah.

Deportasi dilakukan sebagai bentuk ketegasan dalam pengawasan oleh negara kepada orang asing tersebut.

Selama Januari hingga hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA dari 41 negara sudah dideportasi dari Bali.