XNEWS.ID – Menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1748 tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dalam waktu dekat akan melakukan penyesuaian dan penetapan tarif pada dua seksi ruas tol tersebut.
Executive VicePresident (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib AlHakim menyampaikan bahwa bahwa Jalan Tol Binjai -Stabat sebelumnya telah beroperasi sejak tahun 2022.
Selama 2 tahun beroperasi, Hutama Karya melakukan penambahan fasilitas, baik dari sisi lalu lintas dan transaksi, maupun peningkatan kualitas sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Atas hal tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian tarif jalan tol dimana merujuk Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.