Bagaimanakah Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Pergi Suaminya

oleh -253 Dilihat
Hukum menikahi perempuan yang ditinggal pergi suaminya.(Foto: popbela)

XNews.ID – Pernikahan dalam sebuah keluarga seringkali dihadapi oleh berbagai tantangan, termasuk situasi di mana seorang suami harus pergi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Kepergian suami bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pekerjaan, tugas dinas, atau bahkan keadaan darurat.

Namun, seiring berjalannya waktu, ada kondisi yang mengakibatkan tidak adanya komunikasi antara suami dan istri yang terpisah jauh oleh jarak dan waktu. Pada akhirnya kondisi ini menjadikan tidak ada lagi kontak komunikasi yang mengakibatkan status keduanya tidak jelas.

Dikutip dari Kemenag, pada Selasa (9/7/2024), dalam fiqih, suami yang pergi hingga tidak diketahui keberadaannya dalam waktu yang cukup lama dikenal dengan istilah mafqûd. Hilangnya kabar keberadaan suami dapat disebabkan pergi tanpa kabar, menjadi korban bencana yang jasadnya tidak ditemukan, dan lain sebagainya.

Dalam kondisi seperti itu terdapat dua pendapat dari kalangan ulama. Pendapat pertama, si perempuan harus menunggu hingga diyakini ikatan pernikahannya dengan si suami telah terputus, baik karena kematian suaminya, telah ditalak suaminya, atau sejenisnya. Kemudian ia telah menjalani masa iddahnya.