Pengusiran Kantor PKBI Tanpa Perintah Eksekusi Pengadilan

oleh -493 Dilihat

XNEWS.ID– Pagi ini sekitar pukul 07.00 WIB, Kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Hang Jebat, Jakarta Selatan, didatangi sekitar 100 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang didukung oleh belasan aparat kepolisian dan TNI. Tujuan mereka adalah mengusir PKBI dari lahan yang telah ditempati sejak tahun 1970.

Pengusiran ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan RI berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI No. 207/2016. Namun, keputusan hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung menyatakan bahwa lahan PKBI di Hang Jebat tidak bisa dieksekusi. Meski begitu, barang-barang milik PKBI tetap dikeluarkan secara paksa oleh personil Satpol PP.

Hal itu disampaikan Dr. Ichsan Malik, Ketua Pengurus PKBI, dalam keterangan yang dikirim kepada media, Rabu (10/7).

Dijelaskan, PKBI, yang didirikan pada tahun 1957, adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pertama yang memelopori gerakan Keluarga Berencana (KB) dan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI). Dalam sejarahnya, PKBI juga berperan dalam pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).