XNEWS.ID – Berdasarkan Perkara Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Mpw tentang gugatan pembatalan Jual Beli di dalam gugatan tersebut selaku Penggugat adalah Anak Kandung Tergugat.
Adapun alasan Penggugat mengajukan gugatan yang tercantum dalam Surat Gugatan Pembatalan Jual Beli yang di keluarkan oleh Yayasan Bantuan Hukum Mempawah Bestari salah satunya adalah mengetahui melalui Media Sosial bahwa rumah yang menjadi kebanggaan para Penggugat termasuk tergugat akan dijual.