SUMENEP: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep tahun 2024.
Pengundian dan penetapan nomor urut untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Buapti dilakukan di halaman Kantor KPU Sumenep, Senin, 23 September 2024 melalui rapat pleno terbuka.
“Rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua KPU Sumenep Nurus Syamsi.