Medan Marelan (Xnews.id) Pendirian Tiang Tower Jaringan Telkomsel Setinggi 32 Meter yang berada di Pasar 1 Marelan Lingkungan 4 Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan Kota Madya Medan Sumatera Utara diduga belum mengantongi Izin yang lengkap namun pengerjaanya telah berjalan dengan lancar tampa ada hambatan walaupun ada sebagian masyarakat yang merasa dirugikan karna tampa ada pemberitahuan atau izin dari masyarakat setempat yang nantinya terdampak radiasi oleh jaringan dari Tower tersebut.
Hal ini diketahui saat Team Wartawan Investigasi kelapangan pada hari selasa 24/09/2024 ke lapangan dimana salah seorang warga yang berdomisili di dekat areal lokasi pembangunan tiang tower yang terkejut tiba tiba adanya pembangunan Tiang Tower di dekat daerah rumahnya.
Kepada Wartawan Warga yang tadi sebut saja Anto mengatakan bahwa biasanya yang ia ketahui kalau pembangunan pendirian tiang Tower ini harus ada izin dari Masyarakat yang terdampak radiasi namun sejauh ini dia dan beberapa warga lain tidak pernah di hubungi oleh pihak yang akan mendirikan tiang tower atau pun dari instansi terkait.
Saat Wartawan melakukan konfirmasi pada Rabu 25 /09/ 2024 sekitar pukul 12:45 wib,langsung ke area lokasi berdirinya tiang tower, seorang mandor lapangan ditanya terkait izin dirinya tidak tau menahu terkait izin bg! . karena saya hanya pekerja saja kalau masalah itu cobalah bg tanya kepada pak Angga dia yang lebih paham kebetulan dia juga sedang keluar mungkin sebentar lagi juga kembali ke lokasi,”sebut mandor lapangan asal tanjung pura.