Lagu Ini Rindu Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

oleh -297 Dilihat

Blitar (XNews.id) – Menindaklanjuti adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar, pada Selasa 24 September 2024 lalu,  Bawaslu Kabupaten Blitar pada Senin, 30 September 2024 telah menetapkan status laporan.

“Bahwa sesuai dengan kajian Bawaslu Kabupaten Blitar Laporan Pelanggaran dengan Nomor Register : 01/Reg/LP/PB/Kab/16.12/IX/2024 dengan Terlapor KPU Kabupaten Blitar dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu,” kata Jaka Wandira, koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar.

Selain penetapan status tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar juga meminta kepada KPU Kabupaten Blitar untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik melalui media masa terkait dengan kejadian pada saat penampilan hiburan usai pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, dalam waktu 2 x 24 jam.