XNEWS.ID– Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh KPK. Namun, meskipun statusnya sebagai tersangka, Paman Birin belum ditahan oleh KPK. Ada enam tersangka lain yang sudah ditahan terkait kasus ini, tetapi status Paman Birin masih belum mencapai tahap penahanan. KPK juga membuka opsi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika diperlukan untuk memastikan kehadirannya dalam proses hukum lebih lanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin. Salah satu barang bukti mencolok adalah catatan bertuliskan logistik BPK: 0,5% yang mengindikasikan potensi suap terkait Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Barang bukti ini ditemukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Kalimantan Selatan. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa catatan tersebut disita dari Yulianti Erlynah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.