Hamparan Perak (Xnews.id) Polsek Hamparan Perak berhasil menangkap Arya Dimas (19), tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik korban Juanda. Penangkapan dilakukan pada Kamis, (17/10 /24,) setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban terkait hilangnya sepeda motor Honda Vario miliknya pada 11 Oktober 2024.
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Arya Dimas meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli keperluan sehari-hari. Namun, setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak kembali dan tidak mengembalikan sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Hamparan Perak.