Oleh: M. Gufron Rum
Head of Research and Development Nusantara Foundation Mahasiswa Magister Departemen Politik dan Pemerintahan UGM
XNEWS.ID –Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep yang dikategorikan bukan sebagai gratifikasi telah memicu respons publik yang beragam. Dengan menyatakan bahwa pemberian fasilitas tersebut tidak melibatkan pejabat negara secara langsung, KPK memberikan ruang interpretasi yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Kebijakan ini mengindikasikan bahwa hadiah atau gratifikasi bisa disalurkan melalui anggota keluarga, khususnya mereka yang tidak terkait langsung dalam jabatan publik, sehingga terkesan legal dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum apa pun.