Sebar Amplop dan Paket Sembako di Masa Tenang, Tim Paslon Ibin – Elim Terancam Pidana Pemilu

oleh -2301 Dilihat
Exif_JPEG_420

Blitar (XNews.id) – Warga RT.03, RW.06 perumahan BTN Pakunden, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, melaporkan dugaan pidana Pemilu politik uang yang dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, nomor urut 2, Ibin – Elim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar, Senin (25/11/2024).

Dugaan politik uang tersebut berupa pembagian amplop berisi uang Rp.150,000 dan paket sembako yang berisi beras 2 kilo gram, gula 1 kilo gram, minyak goreng 1 kilo gram disertai pamlet visi – misi paslon no.2, Ibin – Elim.

Menurut pelapor, IR (52), warga setempat, pembagian amplop berisi uang dan paket sembako dilakukan oleh 2 orang berinisial OBH dan AC yang juga warga setempat.

“Amplop berisi uang Rp.150.000 dibagikan pada Minggu malam (24/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Dan Paket Sembako berisi beras, gula dan minyak goreng dibagikan pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB,” terang pelapor.

ASR, salah satu saksi, juga mengatakan bahwa, saat itu banyak warga yang menolak bantuan tersebut, karena menyadari tindakan itu melanggar aturan Pemilu.

“Banyak yang menolak karena tahu ini melanggar hukum. Bahkan sebagian barang yang sudah dibagikan akhirnya ditarik kembali oleh pelaku,” ujar ASR.