XNEWS.ID – Hampir 2 tahun Rahmatiah meninggal dunia, namun klaim ahli waris untuk mengambil agunan berupa sertifikat tanah/bangunan di Bank Mandiri Cabang Makassar diduga di persulit/berbelit belit.
Pasalnya, setelah ahli waris Almarhumah Rahmatiah telah mengurus seluruh kelengkapan berkas kematian orang tuanya, sesuai arahan dari pihak Bank Mandiri KCP Makassar Veteran, Jl. Veteran Utara, dimana waktu itu Rahmatiah melakukan akad kredit atau melakukan pinjaman sebesar Rp. 55 juta, dengan pihak Bank Mandiri.
Pada Juli 2023 ahli waris Rahmatiah mendatangi dan telah menyerahkan berkas kematian orang tuanya tersebut, ke Bank Mandiri KCP Makassar Veteran, namun hingga saat ini Bank Mandiri masih menahan sertifikat ahli waris Almh Rahmatiah.
Terkait hal tersebut, ahli waris Rahmatiah yang di wakili Hasni kembali mengadakan konferensi pers, dan mengungkapkan kekecewaannya yang sangat mendalam karena dipersulit oleh Bank Mandiri.
Waktu itu saya datang ke Bank Mandiri Veteran untuk melaporkan bahwa orang tuaku atas nama Rahmatiah telah meninggal dunia, jadi orangnya Bank Mandiri suruh urus kematian orang tuaku dulu, tutur Hasni, salah satu Ahli Waris Rahmatiah pada awak media. Sabtu, (30/11).
Namun, lanjut Hasni, setelah semua berkas kami serahkan, hingga saat ini sertifikat orang tua kami belum juga Bank Mandiri kembalikan kepada kami.