DK PWI Jaya Sosialisasi Kode Etik ke Mahasiswa Binus

oleh -134 Dilihat

XNEWS.ID– Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Jaya melakukan sosialisasi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik kepada mahasiswa Komunikasi Massa, Universitas Binus (Bina Nusantara) Alam Sutra, Kota Tangerang, Kamis, 12 Desember 2024. Kegiatan dilakukan dengan tujuan agar mahasiswa lebih mengenal dan mengetahui tugas-tugas jurnalis yang harus berpedoman pada kedua aturan tersebut.

Saat menyampaikan materi, anggota Dewan Kehormatan PWI Jaya, Mangarahon Dongoran mengatakan betapa pentingnya masyarakat, termasuk mahasiswa mengetahui dan memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Wartawan punya kode etik seperti juga organisasi profesi lainnya. Hanya saja KEJ itu banyak diperbincangkan, karena tiap hari wartawan menghasilkan berita, ucap pria yang biasa dipanggil Rahon itu.

Dalam kaitannya dengan seseorang, sekelompok orang, yang keberatan atas pemberitaan pers, mereka diberikan menyampaikan hak jawab dan koreksi. Ini sesuai pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Juga tertulis pada pasal 11 KEJ. Jadi, masyarakat dipersilakan mengirim hak jawab dan koreksi ke media yang bersangkutan dengan tembusan ke Dewan Pers (DP) Jika media tersebut tidak memuatnya, DP akan mengingatkannya, ucapnya.

KEJ lah yang membedakan media arus utama (mainstream) dengan medsos (media sosial). Meski begitu, ia mengingatkan mahasiswa agar bijak bermain medsos.

Medsos tidak ada kode etiknya secara tertulis. Etika penulisan di medsos bergantung pada masing-masing individu, ucapnya.