Oleh: Jamiluddin Ritonga *)
XNEWS.ID – Putusan RK-Suswono tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) kiranya sudah tepat dan bijaksana.
Terlepas keputusan itu atas keinginan atasan atau tidak, RK-Suswono jelas sudah mengambil tindakan rasional. RK-Suswono tampaknya sudah berhitung, mengajukan gugatan ke MK hanya membuang waktu, tenaga, dan materi.
Sebab, dengan selisih suara yang sangat besar dengan perolehan suara Pramono-Rano, peluang memang relatif tertutup. Bahkan tak menutup kemungkinan bila tetap mengugat hasil Pilkada, MK berpeluang besar menolaknya.