Blitar (XNews.id) – CV. Barokah Sembilan Empat (CV.BSE) berencana mengambil langkah hukum terhadap pihak lain yang melakukan penambangan pasir dan batu secara ilegal di lokasi pertambangan mereka. Meskipun tidak memiliki izin resmi, sub kontraktor tersebut masih melanjutkan aktivitas penambangan setelah berakhirnya kontrak kerja sama pada November 2024.
Kuasa hukum CV.BSE, Ahmad Mushonnef, SH, menegaskan bahwa kerja sama yang dimulai pada 1 Juni 2024 itu telah berakhir pada 30 November 2024, dan pihak sub kontraktor tidak memiliki hak untuk melakukan penambangan lebih lanjut. “Mereka jelas melanggar hukum dengan terus beroperasi tanpa izin di lokasi yang sah,” tegas Mushonnef.