XNEWS.ID– Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui platform Telegram. Seorang pria berinisial RYS (29) ditangkap terkait kasus ini.
Dirres Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu mengatakan pelaku menyebarkan ribuan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun.
Jadi, usianya jika kami perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa, kata Roberto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
Dari ribuan video porno yang ditemukan dalam grup Telegram tersebut, polisi mengidentifikasi 689 konten melibatkan anak di bawah umur.
Anak-anak di dalamnya ada 689, ini yang baru kami temukan, ujarnya.
Pelaku Untung dari Member Grup Telegram