Ted Sioeng Tuding Dato Tahir Aktor Intelektual, Saat Bacakan Eksepsi Di PN Jakarta Selatan

oleh -83 Dilihat

XNEWS.ID – Terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng menyebut Komisaris Utama Bank Mayapada Dato Sri Tahir sebagai aktor intelektual terkait kasus yang menimpanya. Ted juga membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu terungkap dalam eksepsi atau nota keberatan tertulis Tedi Sioeng di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam kasus ini yang dipermasalahkan oleh pihak Ted yakni pinjaman pribadi Ted Sioeng kurung waktu 2014-2019 sebesar Rp 203 Miliar yang sudah dibayar 70 Miliar.

Dalam surat dakwaan ini, kasus diperkarakan ini di Bank Mayapada yang saya peroleh berkat pertemanan saya dengan Saudara Dato Tahir. Namun perannya (Dato Tahir) dalam perkara ini sepertinya disembunyikan. Padahal, peran dan keterlibatannya Saudara Dato Tahir dalam kasus ini sangat penting. Bukan saya, melainkan Saudara Dato Tahir yang pantas duduk di kursi pesakitan ini karena jika mau jujur, Saudara Dato Tahir lah yang menjadi aktor intelektualnya, jelas Ted Sioeng di ruang sidang 5, Jakarta Selatan, Senin lalu (6/1) .

Ted yang sudah berusia 80 membacakan eksepsinya dilanjutkan oleh pengacaranya dengan alasan kesehatan, kemudian Hakim menyetujuinya. Perkara ini dengan nomor 857/Pid.B/2024/PN JKT.SEL, yang berawal dari laporan PT Bank Mayapada terhadap Ted Sioeng ke Polda Metro Jaya.

Pengacara Ted Sioeng, Julianto Azis Cs bergantian membacakan eksepsi yang mengatakan bahwa kliennya yakin baik Majelis Hakim yang mulia maupun Jaksa dan juga hadirin dalam persidangan yang mulia ini sama-sama menghendaki di tempat inilah kebenaran dan keadilan ditegakkan.

Bukan hanya kemenangan yang hendak kita cari, tapi lebih dari itu, kebenaran dan keadilanlah yang sama-sama kita rindukan, ujar Julianto.

Kemudian, lanjutnya, terus terang hingga detik ini kliennya atas nama Ted Sioeng sama sekali belum mengerti sebab kenapa dirinya tiba-tiba dihadapkan ke meja hijau, di usia yang sebentar lagi memasuki 80 tahun. Sejak muda hingga sekarang selama 60 tahun bekerja, yang selalu dijaga oleh Terdakwa adalah nama baik.

Saya berjuang keras menjaga nama baik itu. Nama baik saya sendiri, nama baik keluarga. Nama baik tidak datang dengan sendirinya, harus berjuang keras untuk menjaga dan mengawalnya. Apapun tentu saya korbankan demi nama baik. Mengapa demikian, karena nama baik itulah modal yang paling berharga untuk saya bisa eksis dan survive dalam dunia bisnis, terangnya.

Ted Awalnya Tak Tahu Kasusnya

Meskipun, sambungnya, sedari permulaan terdakwa tidak mengerti. Namun secara perlahan dirinya mulai menyadari mengapa hari ini dihadapkan ke meja hijau, duduk di kursi pesakitan untuk diadili para Hakim yang mulia. Ia diadili dengan tuduhan melakukan tindak pidana yang sungguh merendahkan harkat dan martabat dirinya, perbuatan mana ia tahu persis tidak pernah ia lakukan.

Saya dituduh melakukan tindak pidana yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Perbuatan melawan hukum macam apa itu? Sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan yang dimaksud ialah memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Astaga! Tega nian saya dituduh melakukan perbuatan sekeji ini, bebernya.

Jika boleh jujur, sambungnya, benar-benar merasa kaget dengan tuduhan Jaksa dalam dakwaannya karena ternyata kasus yang diperkarakan ini adalah perkara perdata, perkara pinjam meminjam uang di Bank Mayapada (pinjaman pribadi Ted Sioeng), yang bermula dari hubungan pertemanan antara Ted Sioeng dengan Dato Sri Tahir, seorang filantropis, pemilik dan pengendali PT Bank Mayapada Internasional, kemudian berakhir dengan memenjarakan terdakwa dengan menggunakan pasal dalam hukum pidana yang menurut terdakwa penuh rekayasa dan dicari-cari keterkaitannya.

Karena niatnya hanya untuk memenjarakan saya maka dicari-cari dulu pasal yang mau dituduhkan lalu kemudian disusun dan dirangkaikan peristiwa-peristiwanya. Kejam sekali rasanya! herannya.

Ted vs Tahir Dua Sahabat Sejati

Dalam surat dakwaan, ungkapnya, kasus yang diperkarakan ini adalah Ikhwal pinjaman pribadi Ted Sioeng di Bank Mayapada yang diperolehnya berkat hubungan pertemanan dirinya dengan Dato Sri Tahir.

Apa perannya dalam perkara ini sepertinya disembunyikan, padahal peran dan keterlibatan Dato Sri Tahir dalam kasus yang diperkarakan ini sangat penting.