Blitar (XNews.id) – Komisi II dan III DPRD Kota Blitar menggelar rapat gabungan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada Selasa (14/01/2025). Rapat ini membahas maraknya minimarket berjejaring di Kota Blitar yang perizinannya belum lengkap.
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 40 minimarket berjejaring beroperasi, padahal sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018, jumlah yang diizinkan hanya 22 unit. Perda tersebut juga mengatur zonasi jalan untuk mendirikan minimarket.