Blitar (XNews.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024 pada Jumat, 17 Januari 2025, pukul 08.00 WIB. Sidang tersebut akan berlangsung di ruang sidang gedung 1, lantai 4 MK.
Kuasa hukum pemohon, pasangan Bambang – Bayu Setyo Kuncoro, Joko Trisno Mudiyanto, SH, menjelaskan bahwa agenda sidang mencakup mendengarkan keterangan dari termohon, pihak terkait, serta Bawaslu. Selain itu, sidang juga akan melakukan pengesahan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

