XNEWS.ID – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka korporasi dan satu tersangka perorangan dari kasus pencucian uang hasil judi online (judol). Kasus ini berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
“Menetapkan tersangka PT AJP dan tersangka perorangan berinisial FH selaku Komisaris PT AJP,” ungkap Direktur Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Kamis (16/1/25).
Direketur menjelaskan, dalam kasus ini, dari penelusuran transaksi keuangan rekening PT AJP periode 2020-2022 ditemukan penerimaan bersumber dari rekening FH selaku Komisaris. Terdapat lima rekening penampung yang digunakan untuk transaksi, di mana atas namanya adalah orang lain.