Menteri Lingkungan Hidup Perintahkan Jajaran Pertegas Penegakan Hukum Lingkungan

oleh -186 Dilihat

XNEWS.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq meminta jajarannya mempertegas penegakan hukum lingkungan, termasuk dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA).

Menurut keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Menteri LH Hanif menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sektor Lingkungan Hidup yang pada Kamis (16/1).

“PLH dan PPNS perlu menyamakan persepsi dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan sampah. Saat ini, sebagian besar TPA di Indonesia masih menggunakan sistem open dumping, yang menyebabkan pencemaran air tanah, emisi gas metana, serta dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar,” ujar Hanif.

Rapat bertujuan untuk meningkatkan kapasitas PLH dan PPNS dalam menangani pengelolaan sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.