XNEWS.ID– Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 008 di Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara, menjadi sorotan warga karena diduga cacat hukum. Beberapa aturan yang sebelumnya disepakati dalam tata tertib pemilihan diduga telah dilanggar oleh panitia penyelenggara.
Seorang warga menjelaskan, panitia melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 dan 4 Tata Tertib Pemilihan RW 2024-2029. Dalam aturan tersebut, pemilih harus berdomisili secara fisik dan administratif di RW setempat (de facto dan de jure). Namun, terdapat pemilih dari RW 012 yang mendapatkan hak pilih dan mendukung salah satu calon.
Selain itu, ditemukan perbedaan jumlah suara antara yang tercatat di C-Plano (902 suara) dan undangan yang hadir (901 suara). Pelanggaran lainnya terkait daftar pemilih tambahan (DPTb), yang menurut aturan harus menyertakan fotokopi KK dan surat keterangan domisili dari RT. Namun, pada pelaksanaannya, pemilih hanya membawa KK tanpa surat keterangan domisili.
Diungkapkan, jadwal pemungutan suara untuk DPTb yang seharusnya dibuka pukul 12.00 hingga 13.00, justru dihentikan mendadak pada pukul 12.00 oleh panitia.