Setelah Putusan MK, KPU Kota Gorontalo Akan Tetapkan Pemenang Pilwako

oleh -193 Dilihat

XNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi tolak gugatan pasangan calon Ryan Kono dan Budi Doku, dalam sidang sengketa Pilwako tahun 2024.

Menurut penasehat hukum KPU Kota Gorontalo, Rio Anwar Pala jelaskan majelis sidang membenarkan keputusan KPU Kota Gorontalo menetapkan pasangan calon Adhan Dambea dan Indra Gobel, sebagai pemenang Pilwako tahun 2024.