XNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Bernard Sefnat Boneftar dan Eddy Waluyo terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari 2024. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, majelis hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, membacakan putusan yang menyatakan bahwa pasangan Boneftar-Waluyo tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut, selisih suara antara pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak harus maksimal 2 persen atau 1.993 suara agar gugatan bisa diproses lebih lanjut.